Kejari Kota Bogor Serahkan Barang Bukti Dana BOS ke Kas Daerah untuk kali pertama

192

Saat proses penyerahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (Foto Jabarprov)

Kota Bogor (B.in) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bersama tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyerahkan Barang Bukti (Barbuk) perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 – 2019 senilai Rp 985.485.200.00 ( sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima dua ratus rupiah ) kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini kepada Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jabar, Dewi Sartika di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (1/9/22).

Pada kesempatan tersebut Sekti mengungkapkan bahwa penyerahan barang bukti ini untuk kali pertama institusi Kejaksaan menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi ke kas daerah.

“Ini untuk pertama kalinya institusi Kejaksaan menyerahkan barang bukti ke Pemerintah Daerah sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA), karena biasanya penyerahan barang bukti diserahkan ke Kas Negara,”ujar Sekti kepada Wartawan.

Menurut Sekti, pengembalian ke kas pemerintah daerah memang sesuai tuntutan yang dibuat oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam persidangan.

“Saya mengapresiasi jajaran penuntut umum yang detail dalam menyusun tuntutan, sehingga dalam kasus ini barang bukti bisa dikembalikan ke kas pemerintah daerah, dan itu diadopsi utuh dalam putusan MA,” kata dia.

Sementara itu Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jabar, Dewi Sartika, menyambut baik karena menurut dia penyerahan barang bukti uang tindak pidana korupsi ke kas daerah adalah sebuah terobosan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jabar, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Kejari Kota Bogor. Ini adalah sebuah terobosan dan bisa menjadi yurisprudensi ke depan,” ucap Dewi.

Penyerahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung ( MA ) Nomer : 924k/pid.sus/2022 tanggal 24 febuari 2022 dengan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor pada pengadilan tinggi Bandung nomer : 9/tipikor/2021/PT.BDG tanggal 3 Agustus 2021 atas 3 terpidana yakni Gunarto S.Pd.I, Drs H Basor, Dedi S.Pd.I, ketiganya merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan sebagai kepala sekolah.

“Mengenai pengembalian barang bukti dari kejaksaan Negeri kota Bogor sebagai konsekuensi hukum karena perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap,”Ungkap Dewi.

Lebih lanjut menurut Dewi bahwa pihaknya akan segera menyurati Pemerintah Pusat untuk konsultasi mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.

“Kita tentunya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai hal ini,” katanya.

Penyerahan uang barang bukti tindak pidana korupsi dari Kejari Kota Bogor ke Pemda Provinsi Jabar tersebut, menurut Dewi teknisnya akan ditransfer melalui Bank Mandiri Kota Bogor ke bank bjb Bandung.

Hadir pada penyerahan barang bukti tersebut diantaranya Asisten Pemerintahaan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kota Bogor serta Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu turut pula hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Diskominfo Jawa Barat, Inspektur Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bogor, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, Kepala Diskominfo Kota Bogor dan juga Kepala Pimpinan Bank Jabar Banten ( BJB ).

Red.B.in.                                                    (Rid)

Editor: Anwar