FRR Pantau Resto Jadi Spa

 Beritain News.com – Kota Bogor Front Rakyat Revolusioner ( FRR ) menggelar audiensi dengan pihak Satpol PP Kota Bogor, terkait alih fungsi bangunan yang awalnya merupakan restoran menjadi lokasi Spa yang mengatas namakan PT Urban Wellness Women Spa, yang terletak di Jalan Salak, Kelurahan Sempur, Kecamatan bogor tengah, kota bogor.

Audiensi ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa tempat usaha tersebut belum mengantongi izin yang sah untuk beroperasi.

Kegiatan audiensi ini berlangsung di Aula Mako Satpol PP Kota Bogor pada Senin, 17 Februari 2025, Dalam pertemuan ini, FRR yang diwakili oleh Desta Lesmana diterima langsung oleh Kasatpol PP Kota Bogor, Agustyansyah yang didampingi oleh Kabid Gakkumdu, Asep Permana serta Kabid Penata Ruang dan Bangunan PUPR Kota Bogor, Dadan Hamdani Selain itu, hadir pula jajaran Sat Intelkam Polresta Bogor Kota yang turut serta dalam diskusi.

Desta Lesmana, sebagai perwakilan dari FRR, menekankan pentingnya penegakan aturan terkait perizinan bagi tempat usaha di Kota Bogor, Menurutnya alih fungsi bangunan dari restoran menjadi Spa ini diduga belum memiliki izin resmi.

” Dalam audiensi kami ingin mempertanyakan perihal perijinan yang dimiliki oleh pihak pengelola Spa, karena disinyalir belum mengantongi izin Kami ingin mengetahui dasar hukum dari pengalihan fungsi bangunan tersebut, ” ujar Desta

Desta berharap melalui audiensi ini dapat memberikan solusi terhadap permasalahan perizinan dan memastikan, bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kota Bogor mematuhi peraturan yang berlaku.

” Jika memang benar belum memiliki izin kami berharap pihak Satpol PP dapat segera melakukan tindakan, termasuk penyegelan jika diperlukan, dengan rekomendasi dari PUPR Kota Bogor. Terlebih lagi, kami sudah mengetahui bahwa PUPR telah melayangkan surat peringatan pertama kepada pengelola ” lanjut Desta.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustyansyah, menanggapi serius masalah ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

” Kami akan segera mengecek tempat Spa tersebut untuk memastikan apakah mereka sudah memiliki izin atau belum, Jika terbukti tidak memiliki izin, kami akan segera melakukan penyegelan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan rekomendasi dari pihak PUPR, ” tegas Agus

Sementara itu, Kabid Penata Ruang dan Bangunan PUPR Kota Bogor, Dadan Hamdani, menjelaskan bahwa pihak PUPR sudah melakukan pengecekan terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

PUPR telah melayangkan surat teguran pertama kepada pengelola sebagai langkah awal untuk penertiban.

” Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa semua tempat usaha di Kota Bogor mematuhi peraturan yang berlaku. Kami juga akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, ” ujar Dadan.

Audiensi ini merupakan bagian dari upaya FRR untuk memastikan agar setiap usaha yang beroperasi di Kota Bogor memenuhi persyaratan hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada.

FRR berharap pemerintah Kota Bogor, melalui Satpol PP dan PUPR, dapat terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan usaha yang tidak berizin.

Pihak FRR menekankan bahwa keberadaan usaha yang tidak memiliki izin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha yang sudah mematuhi aturan.

Oleh karena itu FRR berharap agar pihak terkait terutama Satpol PP dan PUPR, dapat segera mengambil langkah tegas guna menertibkan usaha yang tidak berizin, demi menjaga keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan di Kota Bogor.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan Kota Bogor yang tertib dan aman bagi warganya, serta memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RED