Jimmy Mamesah saat menunjukan salah satu bukti surat kepemilikan lahan miliknya pada Konferensi Pers yang di gelar di BNR Kota Bogor, 29-1-2023. dok. Beritainnews.com
Beritainnews.com – Perkara penyerobotan lahan kembali terjadi yang kini diduga dilakukan oleh oknum orang nomor dua di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor berinisial (B) kepada Jimmy Mamesah selaku pemilik lahan. Dalam perkara kasus penyerobotan lahan inipun sebelumnya sudah banyak di muat pemberitaan di berbagai media dan menjadi viral serta ramai menarik perhatian publik hingga berbagai komentar dari para pembaca yang mendukung langkah Jimmy agar terus menidaklanjuti perkara tersebut secara hukum untuk mendapati haknya kembali, selain itu mereka pun turut mengutuk para oknum yang terlibat agar di tindak secara hukum yang berlaku.
Jimmy Mamesah bersama tim saat Konferensi Pers
Pasalnya menurut Jimmy Mamesah pemilik lahan pada keterangan Konferensi Pers yang digelar di rumah makan Perumahan BNR Kota Bogor pada minggu 29 Juni 2023 mengatakan bahwa penyerobotan lahan tersebut di lakukan sejak bulan oktober 2015 yang hingga kini perkara tersebut masih belum tuntas, adapun kata Jimmy seraya menunjukan bukti surat kepemilikan lahannya yang di duga di serobot oleh oknum Pemda Kabupaten Bogor tersebut, diantaranya berlokasi di beberapa desa, yakni Desa Gunung Geulis, Cibanon, Nagrak dan Pasirangin, Megamendung, Cipayung, Sukaraja, Hambalang serta desa Sentul Kabupaten Bogor dengan luas tanah keseluruhan 70 Hektar.
Lebih lanjut Jimmy memaparkan bahwa lahan yang di milikinya tersebut didapati melalui transaksi pembelian dari masyarakat yang sebelumnya pemilik lahan itu pada tahun 1972 dan 1973 yang merupakan tanah adat dengan surat Girik dan Warkah serta bukti pembayaran pajak Ipeda dari hasil ploting BPN, surat blokir BPN dan surat pernyataan penggarap.
“Dan hingga saat ini tanah kami ini belum pernah di over alihkan dan diperjual belikan, atau pun dijaminkan ke Bank, maka lahan kami ini tidak bersengketa atau berperkara dengan intansi atau siapapun. Dan mutlak lahan ini memang milik kami Jimmy Mamesah sesuai akta hibah dari orang tua saya yakni Niko F Mamesah,” ungkap Jimmy.
Adapun dalam perkara ini Jimmy menegaskan bahwa sejauh ini dirinya bersama tim tidak akan berhenti untuk terus berupaya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum untuk menuntut oknum mafia tanah otak intelektual dalam kasus ini yakni orang nomor dua di Pemda Kabupaten Bogor inisial (B) dan juga (MB) selaku pemilik PT MCI, KJA, KAA Agung Kencana yang mengaku komisaris PT Imora Motor Honda serta para oknum lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak kami, dan kami tidak akan pernah takut untuk terus melawan ketidakadilan. Dan perkara ini sudah sampai di meja KPK dan bila perlu kami akan menghadap Bapak Presiden Joko widodo untuk mengadukan perkara ini, saya berharap perkara ini secepatnya selesai,” tegas Jimmy.
Editor : Anwar. Red.
Kronologi penyerobotan lahan
Edisi 2