Diduga lakukan pengancaman dan sebar data, lima karyawan Pinjol ditangkap Polisi

Tempat kejadian perkara                           dok. Foto Antara

Jakarta (B.in) – Reserse Kriminal Polda Metro Jaya menangkap lima karyawan Pinjaman Online (Pinjo) yang diduga telah melakukan pengancaman dan penyebaran data nasabah.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan lima tersangka tersebut berinisial AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS, mereka ditangkap pada 2 Juni 2022.

“Para tersangka melakukan penagihan secara ‘online’ ke nasabah pinjol dengan intimidasi menggunakan kata-kata ancaman serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah,” ungkap Zulpan di Jakarta rabu (15/6/22).

Menurut Zulpan, para tersangka memiliki peran sebagai meja penagih (desk collector) dalam perusahaan pinjol tersebut.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu berdasarkan adanya laporan dari lima orang warga yang menjadi korban.

“Ada lima laporan yang mendasari penyidik. Waktu dan tempat terjadinya kejahatan ini pada Mei dan Juni 2022. Lokasinya di Jakarta, kemudian korban terkait pinjol ilegal serta intimidasi ada lima orang inisalnya FY, IK, LMT, AM, dan SY,” jelas Zulpan.

Lebih lanjut kata Zulpan, selain menangkap para tersangka, sejumlah barang bukti turut juga diamankan diantaranya beberapa unit telepon genggam, satu unit PC, laptop, hingga empat buah “sim card”.

Zulpan tidak merinci apa nama perusahaan pinjol ilegal tersebut, termasuk nama aplikasi yang digunakan oleh perusahaan itu.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

“Tersangka kami pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp700 juta atau paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.*dikutip.

Red.B.in

Editor : Anwar