Red. – Berita Hoax yang kerap kali tersebar di media sosial adalah pemberitaan atau informasi yang tanpa jelas asal usul sumbernya alias Palsu.
Maka masyarakat agar berhati-hati dalam menyikapi pemberitaan Hoax tersebut, dengan mencari tau kebenaran nya terlebih dahulu sebelum mempercayainya melalui Media-media terpecaya. Agar tidak terpengaruh yang lebih jauh.
(Red.B.in)
Pelaku Penyebar Berita Hoax dapat dikenakan sanksi hukum pidana
Pertama, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : Polri – Kominfo
Redaksi Beritainnews.com