Sukabumi, Jabar (B.i) – Sejumlah angkutan kota (angkot) dengan nomor trayek 25 Sukabumi-Baros di tindak aparat Polsek Baros Polres Sukabumi Kota, lantaran sengaja mempromosikan situs judi online dengan memasang gambar tempel alamat judi daring di kaca bagian belakang mobil angkot tersebut.
“Penindakan yang kami lakukan untuk sementara ini meminta seluruh sopir maupun pengurus angkot tersebut untuk segera mencabutnya,” kata Kapolsek Baros Kompol Muhamad Heri Hermawan di Sukabumi, Sabtu.
Heri mengungkapkan memang sempat terjadi aksi pemasangan iklan promosi situs judi daring di beberapa angkot yang beroperasi di daerah ini, antara lain trayek angkot jurusan Sukabumi-Baros maupun Lembursitu.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, gambar tempel tersebut merupakan iklan atau promosi situs judi daring yang sengaja dipasang di sejumlah angkot tersebut.
“Kasus ini bermula pada hari Rabu (18/5) di Jalan Lingkar Selatan, ada salah seorang sopir angkot Baros berinisial F bertemu dengan sopir angkot Lembursitu berinisial K. Pada pertemuan itu, K menawarkan kepada F untuk pemasangan iklan promosi yang bertuliskan situs judi daring tersebut pada kaca belakang anggkotnya, “ungkapnya.
Adapun sambung Heri, untuk tarif pemasangan iklan situs tersebut lumayan bagi para sopir angkot itu, yang akhirnya F tergiur untuk memasang gambar tempel jenis one way itu di kaca belakang angkot yang bersangkutan.
“Untuk biaya sewa pemasangan iklan situs judi daring itu Rp100 ribu/bulan dengan masa kontrak selama 3 bulan dengan pembayaran di muka, “ujar Heri.
Lanjutnya F pun mengajak rekan sopir angkot lainnya untuk memasang gambar tempel iklan itu pada kaca belakang angkot.
“hasil dari keterangan F menyebutkan hingga saat ini sudah ada sembilan angkot yang bersedia kaca bagian belakangnya dipasangkan iklan promosi situs game judi online yang pemasangannya di wilayah Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi,” jelas Heri.
Terkait hal itu Heri mengatakan maraknya pemasangan iklan judi daring tersebut sempat viral dan akhirnya pihak pengurus angkot trayek 25 berkoordinasi dengan Polsek Baros untuk mendampingi pemeriksaan dan pelepasan gambar tempel tersebut.
Akibat kejadian itu seluruh sopir angkot jurusan Baros pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. Keterangan dari sopir angkot, mereka tidak mengetahui bahwa pemasangan gambar tempel yang mempromosikan situs judi daring merupakan pelanggaran dan tindakan kriminal.
“Jika ditemukan kembali adanya angkot yang terpasang iklan situs judi online, kami tidak segan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tegasnya.
Red.B.i ant.
Editor : Anwar