Bogor, Banyaknya spanduk calon legislatif ( Caleg )yang terpasang di ruas jalan Kota Bogor di nilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan menyalahi aturan yang sudah di tetapkan oleh Badan Pengawasan Pemilu ( BAWASLU ) kota Bogor. Spanduk – spanduk tersebut bahkan sudah menimbulkan polusi visual di kota Bogor.
Herdi selaku ketua Bawaslu kota Bogor saat di konfirmasi oleh awak media prihal ketegasan dalam hal penertiban spanduk caleg yang di pasang menyalahi aturan Jumat 19 januari 2024 di kantornya, mengatakan bahwa pihak Bawaslu sudah mendata melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) untuk jumlah Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang menyalahi Aturan dan sudah berkordinasi dengan Pihak POL PP kota Bogor untuk di tertibkan pada tanggal 23 januari 2024.
Masih menurut Herdi pihak Bawaslu sebelumnya sudah mengadakan sosialisasi prihal pemasangan APK kepada para caleg Partai di kota bogor, namun masih ada saja oknum yang melanggar aturan – aturan yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu.
Sementara itu saat di tanya prihal kelanjutan dari kasus dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Karina Soerbakti selaku caleg dari partai PAN beberapa waktu lalu, Bawaslu melalui Supriantona Siburian ( Anto ) selaku Komisioner Divisi ( Kordiv ) penanganan pelanggaran dan data informasi.
Mengatakan bahwa pihak nya sudah menempuh waktu selama 14 hari kerja untuk mencari Keterangan para saksi serta menghadirkan dalam berita acara, namun tidak menemukan hasil, para saksi yang awalnya mau di hadirkan dan sudah memberikan KTP serta barang bukti berupa beberapa sembako berupa beras dan minyak goreng yang ditempel stiker Karina Soerbakti serta amplop yang berisikan uang sejumlah 25 ribu rupiah dan kartu nama Karina, tiba – tiba enggan untuk di hadirkan.
Masih menurut Anto bahwa Karina dan beberapa Tim sukses nya pun menyangkal bahwa di duga telah melakukan Pelanggaran Kampanye, ” kasus ini sudah di hentikan karena tidak adanya saksi yang mau di hadirkan dalam kurun waktu 14 hari kerja serta berdasarkan rapat sentra penegakan hukum terpadu atau GAKKUMDU “, ujar Anto. ( 2N )