Akses jalan Desa Ciomas dan Pagelaran Kabupaten Bogor dua tahun dibiarkan rusak, keluhan warga tidak ditanggapi

150

Kab. Bogor (B.in) –  Warga Desa Ciomas dan Pagelaran mengeluhkan sudah dua tahun akses jalan umum yang menghubungkan dua wilayah antara Desa Ciomas dan Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor mengalami rusak yang hingga kini belum ada upaya perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun pihak terkait.

Ketua RW 05 Desa Ciomas yang juga tokoh masyarakat setempat, Yumi menuturkan bahwa jalan tersebut merupakan akses jalan bagi masyarakat dua desa yang selalu dilalui, maka itu kata Yumi, demi kenyamanan warga dalam beraktifitas, sejauh ini warga  pun harus berswadaya memperbaiki jalan tersebut, bahkan Ketua RT setempat juga turut serta melakukan tambal jalan dibeberapa lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.

“Kami sudah lama mengeluhkan rusaknya jalan ini, sekira 2 tahun. Tentu warga merasa mencapai puncaknya. Kini dengan dukungan para media dan LSM kami mencoba menjalin komunikasi secara baik-baik, bisa saja warga bergerak mendatangi kantor cabang atau DPRD, namun kami berusaha mengambil jalan musyawarah demi kebaikan,” Ungkap Yumi saat di temui awak media di lokasi tersebut, Rabu (6/7/22).

Lebih lanjut menurut Yumi bahwa akses jalan itu merupakan tanggung jawab dari Perumda PDAM Tirta Kahuripan, adapun menurutnya status Perumda Tirta Kahuripan belum diserahkan kepada desa ataupun pemerintah daerah dalam pemeliharaannya. Hingga hal itu menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

“Kinerja para direksi dalam mengelola aset fisik juga aktiva tetap, seakan tidak menjadi prioritas dalam menciptakan perusahaan good corporate dan entitas kepercayaan publik,”Keluhnya.

Sebelumnya kata Yumi, pihak kepala desa setempat juga pernah mengirimkan surat laporan dan keluhan warga kepada pihak PDAM beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari pihak PDAM.

“Akibatnya belum adanya perbaikan jalan itu, warga setempat juga pengendara lain sering mengalami kecelakaan diruas jalan dua desa ini. Terlebih ketika hujan, bahkan tidak sedikit yang jatuh, ” Ujarnya.

Menanggapi hal ini Humas Badan Advokasi Indonesia (BAI) Gustapol Maher siap mendukung sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat untuk mengadukan prihal ini ke Ketua DPRD dan Bupati Kabupaten Bogor.

“Kami selaku elemen yang hadir dalam tugas Advokasi dan pendampingan masyarakat, maka kami pihak BAI menyatakan sikap akan turut memperjuangkan hak dan kewajiban pemerintah daerah tersebut” tegas Gustapol.

Adapun kata dia bahwa otoritas dan kewenangan jalan adalah hal vital dan serius yang mana jika diabaikan pemerintah ataupun Perumda Tirta Kahuripan, Tentu saja  kata dia hal ini akan mengindikasikan adanya ranah tertentu dibalik polemik jalan tersebut, yang akhirnya bertahun ganti direksi pun tidak akan terselesaikan.

” Kita akan upayakan jalur mediasi sebelum adanya komplain secara upaya hukum,” ujar Gustapol.

Dalam hal ini, menurut Gustapol harusnya selaku pihak yang berkepentingan atas asset Pemda juga Perumda Tirta Kahuripan di desa tersebut dapat menjalin hubungan kerjasama yang baik, terutama  pemeliharaan jalan yang semestinya menjadi program CSR perusahaan atas ketentuan hukum dan perundangan bagi warga dan masyarakat setempat.

“Kami sangat menyayangkan akan hal itu, yang katanya Perumda Tirta Kahuripan tidak mau mengeluarkan CSR yang menjadi kewajiban dan keharusan dalam aturan hukum. Tentu ini telah masuk potensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika hal ini diabaikan pihak terkait, ” Pungkasnya.

Red.B.in

Editor : Anwar