Kota Bogor (B.in) – Beberapa wartawan di kota Bogor dibuat bingung atas pelarangan peliputan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022, Jum’at (22/7/22).
Pasalnya dari informasi yang dihimpun beritainnews.com dilokasi, para awak media yang hendak akan meliput Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Kota Bogor dilarang atau tidak diperbolehkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut.
Sebelumnya beritainews.com sempat meminta ijin liputan kepada dua security yang berjaga didepan gerbang Kejaksaan Negeri Kota Bogor, akan tetapi mereka tidak bisa mengijinkan masuk wartawan yang katanya belum ada perintah dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
“Maaf bang, saya tidak berani membawa masuk, karena saya juga belum ada perintah dari pihak dalam untuk meliput kegiatan ini,” ujar security itu.
Menanggapi pelarangan itu, menjadi pertanyaan besar bagi para wartawan, Ada apa ini? Inikan sifatnya umum bukan rahasia dan untuk di publikasi agar masyarakat mengetahui adanya peringatan kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 di kota Bogor ini, ujar salah satu wartawan yang berada di lokasi itu.
Tentu saja menurut wartawan yang enggan disebutkan namanya itu bahwa pelarangan ini bertentangan dengan Undang-Undang UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Padahal dalam hal ini Kejaksaan Agung dengan surat nomor: B.428/k.3/kpn/07/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Dr. Ketut Sumedana SH.M.H Jaksa Utama Muda justru mengundang rekan -rekan media untuk meliput Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 pada tanggal 22-07-2022 bertempat di lapangan Upacara Kejaksaan Agung jalan sultan hasanudin no 1 Kebayoran Baru -Jakarta Selatan.
Nampak berjejeran karangan bunga di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait pelarangan tersebut.
Editor: Anwar